Ini Nasib Bendera Merah Putih Pertama di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Agu 2024, 15:09
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bendera Indonesia Bendera Indonesia (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Merah putih adalah warna yang melambangkan bendera kebangsaan Indonesia. Setiap tanggal 17 Agustus, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, bendera merah putih dikibarkan di berbagai tempat, termasuk Istana Negara, Istana Merdeka, di sepanjang jalan, dan di depan rumah-rumah.

Bendera merah putih juga menjadi salah satu identitas utama bangsa Indonesia. Tetapi, mengapa bendera Indonesia memiliki warna merah dan putih? Berikut penjelasannya.

Panitia pembuat bendera kebangsaan memilih warna merah dan putih sebagai simbol untuk bangsa Indonesia. Merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian. Hingga saat ini, kedua warna ini tetap menjadi jati diri bangsa.

Baca Juga: 76 Pelajar Bertugas Kibarkan Bendera Sang Saka Merah PUtih di IKN

Selain melambangkan keberanian dan kesucian, kombinasi warna merah dan putih juga telah digunakan dalam sejarah budaya dan tradisi Indonesia sejak lama. Warna-warna ini, misalnya, terdapat pada desain bendera Majapahit yang terdiri dari sembilan garis merah dan putih.

Fatmawati Menjahit Bendera Indonesia

Fatmawati menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih setelah dirinya dan keluarganya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu. Bendera ini dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang dikenal sebagai Jalan Proklamasi), Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Sang Saka Merah Putih Dijadikan Cagar Nasional

Pada tahun 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan. Namun, karena usia dan kondisi kain yang sudah rapuh, bendera pusaka terakhir kali dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.

Baca Juga: Viral Detik-detik Paskibraka Nyaris Pingsan Saat Kirab Bendera Pusaka di IKN

Sejak itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan oleh duplikatnya. Bendera pusaka tersebut sekarang disimpan dalam sebuah vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.

Bendera ini disimpan dalam posisi tergulung, dengan bagian atas bendera dilapisi kertas bebas asam. Suhu ruangan dijaga pada 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban 62%.

Bendera ini digulung dengan pipa plastik yang dilapisi kain putih, dan bagian luarnya dilapisi dengan kertas berkualitas tinggi (abklatsch) serta diikat dengan pita merah putih.

Saat ini, Bendera Sang Saka Merah Putih telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri No.003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.

x|close