Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara lebih sinergis dan terpadu.
Baca Juga:
Mobil yang Ditumpangi 23 Anggota TNI Kecelakaan di Papua
Viral Lomba 17-an Mirip Adegan ‘Seks’, Netizen: Miris!
Mengacu pada salinan Perpres yang dapat diakses melalui laman resmi JDIH Setneg, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas utama untuk mendukung Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas nasional.
Jokowi Baju Adat Tanah Bumbu dari Kalsel (Antara)
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki beberapa fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi analisis isu-isu aktual, strategis, dan politik terkait kebijakan Presiden; pengelolaan materi komunikasi dan strategi terkait informasi strategis; diseminasi informasi melalui berbagai media komunikasi; serta koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis di antara kementerian dan lembaga pemerintahan.
Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari kepala kantor, deputi bidang materi komunikasi dan informasi, deputi bidang diseminasi dan media informasi, deputi bidang koordinasi informasi dan evaluasi komunikasi, serta juru bicara presiden.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, dibentuk pula Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang akan dikoordinasikan secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat ini dipimpin oleh kepala sekretariat yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Seiring dengan diberlakukannya Perpres ini, fungsi pengelolaan strategi komunikasi yang sebelumnya berada di bawah Kantor Staf Presiden kini dialihkan ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Agustus 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta berlaku efektif mulai tanggal tersebut.