Jessica Wongso Dikabarkan Bakal Bebas Bersyarat Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Agu 2024, 19:49
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Kumala Wongso adalah seorang wanita asal Indonesia yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida pada tahun 2016.

Dari informasi yang beredar, Jessica akan dibebaskan pada besok hari, Minggu, 18 Agustus 2024 dari rumah tahanan (rutan) pondok bambu Jakarta Timur. 

Perlu diketahui, Pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Pada hari itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jessica tiba lebih dulu dan memesan tempat. Setelah sempat meninggalkan kafe, Jessica kembali dan memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Medali Veddriq Cs di Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Masuk

Beberapa saat kemudian, pelayan mengantarkan minuman, dan Mirna tiba bersama Hani. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengomentari bahwa rasanya tidak enak. Tak lama setelah itu, tubuh Mirna mulai kejang, dan ia tak sadarkan diri, mengeluarkan busa dari mulutnya. Dia dibawa ke klinik di dalam mall sebelum akhirnya suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan. Ayahnya, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kematian Mirna ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap mencurigakan. Tiga hari kemudian, tim kedokteran Polda Metro Jaya dan Tim Forensik Mabes Polri melakukan autopsi parsial terhadap jenazah Mirna, mengambil sampel empedu, hati, dan lambung.

Baca Juga: Soetikno Soedarjo Divonis Bebas

Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan racun sianida di tubuh Mirna, yang juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka, dan ia ditangkap sehari kemudian di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica diduga sebagai pelaku yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica. Upaya banding dan kasasi yang diajukannya ditolak, dan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Mahkamah Agung menguatkan vonis tersebut.

x|close