Ditjen PAS Ungkap Alasan Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 09:26
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas dari penjara pada hari ini. Jessica sebelumnya dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Ia mulai ditahan sejak tahun 2016.

Lantas, mengapa Jessica yang baru dipenjara sekitar 8 tahun itu, kini bisa menghirup udara bebas?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) memberikan penjelasan terkait hal itu. 

"Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).

Deddy menuturkan, Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," papar dia.

Lalu, kata Deddy, Jessica menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya, perempuan itu mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Halaman

TERKINI

Soal Peluang Dirinya di Kabinet Prabowo, Ini Respons Basuki

Politik Kamis, 19 Sep 2024 | 05:40 WIB

Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:50 WIB

Memanas! AS Gempur Suriah Gegara Hal Ini

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 04:35 WIB

Gila! Seorang Suami Bius Istri untuk Diperkosa Massal

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 03:55 WIB

2 Orang Tewas Setelah Bom Meledak di Pangkalan Militer

Luar Negeri Kamis, 19 Sep 2024 | 01:27 WIB
Load More
x|close