Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghirup udara bebas pada hari ini. Ia bebas dari penjara, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Ia mulai ditahan sejak tahun 2016.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, kendati telah dibebaskan, Jessica tetap dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Deddy, Minggu (18/8/2024).
Deddy pun menjelaskan mengapa PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 itu, diberikan kepada Jessica. Menurut dia, pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana.
"Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tutur dia.
Di samping itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama ditahan. Sehingga dinilai layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tandasnya.