Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan NTVNews.id di lapangan, ia keluar dari lapas sekitar pukul 9.36 WIB dengan mengenakan baju warna biru tua.
Ketika gerbang dibuka, ia langsung bergegas menuju mobil yang sudah terparkir di depan Lembaga Permasyarakan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
Jessica juga melemparkan senyuman ke arah awak media sambil melambaikan tangan kanannya. Namun, ia tidak mengeluarkan sepatah kata apapun pada awak media uang sudah menanti di luar lapas.
Jessica Mirna (Ntbnews.id/Adiansyah)
Setelah itu, Jessica Wongso dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Hal itu untuk dilakukan serah terima Jessica kepada keluarga akan dilakukan di sana.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam. Kasusnya ini sempat mencuat karena pembunuhan disebut memakai racun sianida.
Kasus pembunuhan terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe tersebut.