Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas dari penjara hari ini. Ia menghirup udara bebas, usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Selain mendapatkan PB, Jessica juga menerima remisi. Remisi diberikan salah satunya karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama di penjara.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
Adapun PB diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Menurut Deddy, pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana.
"Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tutur dia.
Walau dibebaskan, Jessica tetap dikenakan wajib lapor. Ia juga harus mengikuti pembimbingan.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy,
Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Dia terbukti bersalah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum temannya itu. Jessica mulai ditahan sejak tahun 2016.