Usai Bebas, Jessica Wongso Langsung Berangkat ke Kejari dan Bapas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 12:19
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Nusantara Tv)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida Jessica Kumala Wongso, langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica keluar dari lapas sekitar pukul 9.36 WIB dengan mengenakan baju warna biru tua. Ketika gerbang dibuka, ia langsung bergegas menuju mobil yang sudah terparkir di depan lapas.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan jika kliennya itu harus langsung mengunjungi dua tempat untuk mengurusi administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.

Jessica Wongso <b>(Nusantara Tv)</b> Jessica Wongso (Nusantara Tv)

"Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," kata Otto setelah menjemput Jessica di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Setelah semua urusan selesai, kata Otto bakal menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait dengan bebasnya terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Halaman
x|close