Jessica Wongso Ungkap Hal Ini Usai Dinyatakan Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 12:47
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas dari penjara hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham). Meski bebas, Jessica tetap melakukan wajib lapor, juga harus mengikuti pembimbingan sampai 27 Maret 2032.

Sementara, Jessica Wongso juga mengucap rasa terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan bebasnya ia dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.

Baca Juga: 

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Harus Ikut Bimbingan Kemenkumham Sampai 2032

Detik-detik Jessica Wongso Keluar Lapas dan Lambaikan Tangan ke Wartawan

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

Terpidana kasus pembunuhan berencana  <b>(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)</b> Terpidana kasus pembunuhan berencana (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 silam. Kasusnya ini sempat mencuat karena pembunuhan disebut memakai racun sianida.

Kasus pembunuhan terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe tersebut.

Kasus pembunuhan ini diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang kemudian dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Atas perbuatannya tersebut, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun lamanya. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap.

x|close