Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus "Kopi Sianida" sudah dinyatakan bebas bersyarat tepat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jauh sebelum kini dinyatakan bebas, kuasa hukum Jessica yakni Otto Hasibuan pernah memberi tawaran pada Jessica untuk memperjuangkan agar mendapatkan grasi dari Presiden RI.
Sebab, dengan melakukan grasi ini bisa menjadi jalan satu-satunya bagi Jessica agar bisa bebas dari penjara.
Namun, Jessica Wongso menolak tawaran tersebut dan tetap kekeh jika ia tidak bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Solihin.
Baca Juga:
Jessica Wongso Ngaku Bingung Mau Ngapain Usai Bebas dari Penjara
Reaksi Jessica Wongso Pakai HP Lagi Usai 8 Tahun Mendekam di Penjara
"Syarat satu-satunya saya harus mengakui dan meminta ampun," kata Jessica dikutip dari siaran langsung YouTube Nusantara TV, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso (Nusantara TV)
"Kan itu namanya pengampunan kan kalua grasi itu, saya gak nyaman aja kalau saya menulis atau membuat pernyataan seperti itu," ungkapnya.
Lanjut Jessica, selaian tidak nyaman jika melakukan grasi juga bukan sesuatu hal yang ia rasakan kalau melakukan aksi demikian.
"Karena itu bukan yang saya rasakan, udah gitu aja. Yang saya rasakan ya begitulah, yaudah saya harus jalani saja apa yang harus saya jalanin, itu aja," terangnya.
Kata Jessica, ia tetap kekeh dengan pendirian kalau dirinya tidak bersalah dan kebenaran sudah pasti akan terungkap.
"Nanti suatu saat pasti ada jalannya, saya berpikir itu saja pasti ada jalan terbaik buat saya," pungkas Jessica Wongso.