Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara hari ini. Hal ini terjadi usai perempuan itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku teramat bahagia atas bebasnya Jessica.
"Hari ini adalah hari yang berbahagia buat kami, khususnya buat Jessica Wongso," ujar Otto dalam jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2024).
"Karena hari ini Tuhan memberikan kesempatan kepada Jessica untuk dapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu yaitu pada hari ini tanggal 18 bulan 8 tahun 2024," imbuhnya.
Pihaknya senang sebab Jessica akhirnya dibebaskan dari penjara, usai menjalani hukuman lebih dari 8 tahun.
"Jadi persis Jessica sudah 8 tahun lebih, 8 tahun setengah menjalani hukuman di Pondok Bambu," kata Otto.
Otto bersama tim telah menyiapkan penyambutan Jessica pasca bebas dari penjara. Spanduk khusus dengan tulisan "Welcome Home Jessica Wongso" pun dipasang di lokasi konferensi pers.
Menurut Otto, semua itu pihaknya lakukan lantaran menganggap Jessica sudah seperti keluarga sendiri. Tim hukum Jessica, kata dia selalu berupaya yang terbaik bagi kliennya itu.
"Kami buat ini karena memang kami merasa Jessica sudah menjadi keluarga kami semua ini. Di sini ada semua tim lawyer yang menangani kasus Jessica selama ini, yang tetap setia," papar Otto.
"Mulai tahun 2016 sampai sekarang tahun 2024, tak satu pun yang berubah. Semua tetap konsisten melakukan bantuan hukum kepada Jessica," sambungnya.
Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Dia dinyatakan hakim terbukti bersalah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum temannya tersebut, saat bertemu di sebuah kafe. Jessica mulai ditahan tahun 2016, dan bebas pada hari ini.