NTVNews.ID - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Gus Muhdlor dipanggil sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, Jumat (19/4/2024).
Musthofa mengaku telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK. Walau begitu, ia menegaskan pihaknya menghormati panggilan KPK terhadap kliennya.
"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus pemotongan dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
KPK menegaskan, penetapan tersangka Gus Muhdlor mengacu pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Penyidik mendapati peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK lalu menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, yakni Gus Muhdlor.
"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ucapnya.