Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ratusan kilogram (kg) narkotika yang berasal dari berbagai jenis. Barang bukti itu diperoleh dari delapan kasus berbeda.
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, Jakarta, Selasa (19/8/2024).
Narkotika tersebut terdiri dari 165.288,83 gram (288 kg) sabu, 117.553,30 gram (117 kg) ganja, serta mefedron sebanyak 38.060 butir.
Wayan mengungkapkan, narkotika jenis sabu berasal dari peredaran jalur laut jaringan internasional Malaysia dan India.
"Dari delapan kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Selain itu juga, BNN RI bersama Bea dan Cukai berhasil amankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris," papar dia.
Tersangka antara lain LS, AHA, DCH, FU, AS, SU, NA, FL, TT, MAT, AS, MM, MM, AB, dan OL. Selain itu, ada 3 warga negara asing (WNA) berinisial RM, SD, dan GV.
Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti narkoba disisihkan untuk diuji laboratorium di persidangan. Rinciannya, 3,4 kg sabu, 0,4 kilogram ganja, dan 16 butir mefedron (4-MMC).
Pemusnahan narkotika dilaksanakan usai ada ketetapan dari kejaksaan negeri setempat dan telah dilakukan uji laboratorium serta pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, 18 orang tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.