Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Jakarta 2024, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, hingga pukul 23.00 WIB.
Penundaan ini dilakukan untuk menunggu laporan dari warga yang merasa Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dicatut tanpa izin untuk mendukung pencalonan pasangan tersebut.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Atasi Banjir hingga Polusi
Asyik! Tol Semarang-Solo Bakal Punya Exit Tol Baru, Ini Lokasinya
"Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadu kepada posko yang sudah disediakan oleh Bawaslu dan KPU," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana saat berada di KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024). (Dok.Antara)
Astri menjelaskan bahwa penundaan rapat pleno ini merupakan langkah yang diambil setelah menerima masukan dari Bawaslu DKI Jakarta. Masukan tersebut didasarkan pada dinamika yang berkembang di masyarakat, di mana banyak warga melaporkan pencatutan NIK mereka untuk dukungan pencalonan Dharma-Kun.
"Berkaitan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat, maka pada forum ini menerima masukan untuk menunda keputusan hingga pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Meskipun rapat ditunda, Astri menegaskan bahwa keputusan akhir KPU DKI tetap akan dilaksanakan pada 19 Agustus, sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan.
"Kami pastikan keputusan hari ini sesuai tahapan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Sumber Antara