Ntvnews.id, Jakarta - Presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko, jadi tersangka KDRT terhadap istrinya yang merupakan selebgram Shahnaz Anindya. Altaf sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan KDRT psikis kepada Shahnaz.
"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024).
Kepada polisi, Shahnaz mengaku KDRT sudah dilakukan berulang kali. Shahnaz lantas melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi pun telah melakukan gelar perkarapada 10 Juni lalu. Usai itu Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Nurma.
Walau jadi tersangka KDRT, Altaf tak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.
Polisi tak menahan Altaf Vicko, karena hukuman dari kasus yang menjerat Altaf sebagai tersangka di bawah 5 tahun penjara.
"(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," tandasnya.