Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perempuan inisial NE (21) diringkus oleh jajaran unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Hal ini terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 14 Agustus 2024 lalu.
Diketahui, pelaku NE ditangkap karena telah menjual seorang bocah di bawah umur pada pria hidung belang.
Kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus terungkap dari laporan orang tua korban.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan," kata Donny dikutip dari unggahan akun Instagram @polres_jakbar Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
Seorang Wanita Muda Tewas Mengenaskan Dalam Kosan di Lampung
Seorang Dokter Wanita Tewas Usai Diduga Diperkosa 20 Pria
"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," sambungnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan jika pada awalnya orang tua korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada sang anak.
Wanita jual temannya ke pria hidung belang (Instagram @polres_jakbar)
"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," kata Rachmad.
Tak banyak pikir, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku NE dan korban berinisial I (15) saling berteman. Ketika mereka sedang nongkrong, korban mengungkap bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
Kata Rachmat, Pelaku NE menawarkan sebuah 'kesepakatan', bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.
Adanya kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban. Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Jakarta Barat. Uang Rp1 juta tersebut kemudian dibagi dua.