Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sumatera Utara amakna tiga terduga karir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Hal tersebut diungkapkan Bidang Humas Polda Sumut Pol Hadi Wahyudi.
"Ketiganya berinisial RS (54) Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Kabupaten Bireuen, Aceh," kata Hadi, Selasa 20 Agustus 2024, dilansir Antara.
Baca Juga:
Mobil Damkar Bandung Tak Bisa Lewat Akibat Ada Kendaraan Parkir Sembarangan
Bapak-bapak Angkat Mobilio Parkir Halangin Mobil Damkar ke Lokasi Kebakaran
Ia menjelaskan lebih lanjut, penangkapan tersebut bermula dari personil Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick up pada Minggu lalu, 18 Agustus 2024.
Ilustrasi sabu. (Antara)
Berdasarkan informasi tersebut, personel menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (19/8) dini hari.
Menurut Hadi, personil melihat mobil pick up yang dicurigai berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Di dalam mobil tersebut, personel menangkap RS dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, kemudian personel melakukan pengembangan dan menangkap ES dan AI di Medan," kata mantan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua tersebut.
Hadi menyatakan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, diketahui bahwa sabu-sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel di Kota Medan.
Selanjutnya, direncanakan barang bukti itu akan dikirim ke Jakarta 2 kilogram dan sisanya diberikan kepada seseorang belum dikenal yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa ditembak pada bagian kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," tutur Hadi.
Polda Sumut menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.
"Para pelaku jaringan narkoba Aceh ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," tutur Hadi.