Ntvnews.id, Jakarta - Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana bakalan menaikan tunjangan sebesar 50 persen ke Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
Polda Sumut Amankan 3 Terduga Kurir Sabu-sabu Seberat 10 Kilogram
Lewat Cara Ini, Erick Thohir Genjot Inovasi 20 Wirausaha Sosial Yayasan BUMN
Gaji, tunjangan dan fasilitas yang pemerintah berikan kepada anggota KPU baik itu di Kabupaten maupun Kota terbilangan sangat fantastis. Seperti diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.
KPU (IG: KPU)
Berdasarkan Perpres tersebut, anggota KPU baik ditingkat Kabupaten atau Kota bisa bisa mencapai Rp11,5 juta per bulan sudah termasuk tunjangan.
Sebetulnya gaji pokok yang diterima oleh anggota KPU tingkat Kabupaten dan Kota mencapai Rp7.140.000, sedangkan tunjangan kerja 4.428.000, tunjangan jabatan Rp3.000.000 dan tunjangan beras mencapai Rp100.000.
Sedangkan gaji yang bakal diterima oleh Ketua KPU tingkat Kabupaten dan Kota, sekitar mencapai Rp12,8 juta per bulan.
Selain mendapatkan gaji yang cukup besar, anggota KPU juga mendapatkan beberapa fasilitas lainya dari pemerintah. Di antara fasilitas yang bakal diberikan adalah rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan.