Putusan MK Soal UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada DKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:03
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bendera PDIP Bendera PDIP (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang mengusung calon Gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan yang ada.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasar putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.

PDIP yang tak bisa mengusung siapa pun, termasuk Anies, karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Halaman
x|close