Putusan MK soal Syarat Usia Paslon Pilkada Bikin Kaesang Gagal Ikut Pilgub Jateng?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:32
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyambangi Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyambangi Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (6/8/2024). (dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep berpeluang gagal mengikuti Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024. Ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada, namun menyatakan syarat usai calon kepala daerah minimal 30 tahun, harus dihitung saat penetapan pasangan calon.

Kaesang sendiri saat ini masih berumur 29 tahun. Ketua Umum PSI itu baru akan memasuki usia 30 tahun, pada bulan Desember 2024.

Di sisi lain, sejumlah partai politik telah menyatakan dukungannya kepada Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng mendampingi Komjen Ahmad Luthfi. Sehingga, dukungan tersebut nampaknya takkan berarti apa-apa mengacu putusan MK terbaru ini. 

Sebelumnya, MK menolak gugatan UU Pilkada. Sidang putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee itu, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Pada pertimbangannya, MK menyebut praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung kala penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

MK menyatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, apabila ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata MK.

Halaman
x|close