MK Putuskan Parpol Nggak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:27
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah, kendati tak memiliki kursi DPRD.

Putusan ini membuka peluang banyak pihak untuk mengikuti pilkada, termasuk Anies Baswedan maupun PDIP, yang sebelumnya hampir gagal ikut Pilgub Jakarta 2024. 

Adapun putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Berikut isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.

Halaman
x|close