PDIP Lapor Megawati soal Putusan MK terkait Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 13:41
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP) Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusung jagoannya di Pilgub Jakarta 2024. Ini terjadi setelah MK memutuskan dalam gugatan Partai Buruh dan Gelora, bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah kendati tak memiliki kursi DPRD.

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengungkapkan pihaknya bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan MK ini.

"Nah khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko, Selasa (20/8/2024).

Eriko mengatakan, pihaknya bakal menggodok kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak di luar partai. Menurutnya, hal itu harus didiskusikan secara bersama-sama.

"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah, walau tak punya kursi DPRD.

Halaman
x|close