5 Fakta Putusan MK Soal UU Pilkada, Muluskan PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:15
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada, bagi partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon gubernur, serta perubahan terkait ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Dalam rapat yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK juga menolak gugatan terhadap UU Pilkada, tapi menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan pasangan calon. Nah, berikut rangkuman fakta mengenai putusan MK tersebut. 

Diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora Beserta Pihak Lain

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam acara DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior NusantaraTV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer/tangkapan layar NTV Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam acara DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior NusantaraTV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer/tangkapan layar NTV

Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee juga mengajukan gugatan terkait batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. 

Putusan MK

Halaman
x|close