Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada, bagi partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon gubernur, serta perubahan terkait ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK juga menolak gugatan terhadap UU Pilkada, tapi menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan pasangan calon. Nah, berikut rangkuman fakta mengenai putusan MK tersebut.
Diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora Beserta Pihak Lain
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam acara DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior NusantaraTV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer/tangkapan layar NTV
Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee juga mengajukan gugatan terkait batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal itu.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan yang terdapat dalam amar putusan MK pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Dalam putusan ini, PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia berpeluang untuk mengajukan calon meski tak berkoalisi dengan partai lain.
Sementara dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatannya. Sebab, MK mengatakan bahwa praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung dari penetapan pasangan calon.
PDIP Lapor Megawati
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (YouTube)
Ketua DPP PDIP, Enriko Sotarduga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan MK yang menyatakan bahwa mereka berpeluang untuk mengusung calon kepala daerah tanpa berkoalisi, terutama di Jakarta.
"Nah khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujarnya.
Kaesang Bisa Batal Maju Pilkada
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKB Bertemu Cak Imin (NTVnews)
Kaesang berpeluang gagal mengikuti Pilgub Jawa Tengah karena MK telah menolak gugatan tentang UU Pilkada. Sebab, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun harus dihitung berdasarkan penetapan pasangan calon.
Kaesang sendiri saat ini masih berusia 29 tahun. Ketua Umum PSI itu baru akan memasuki usia 30 tahun pada Bulan Desember 2024. Padahal, sejumlah parpol telah menyatakan dukungannya kepada Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng.
Respons Jubir Anies
Anies Baswedan saat penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt )
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menyampaikan bahwa pesan penuh optimisme menjelang akhir masa pendaftaran calon kepala daerah makin memuncak. Meski 12 parpol sudah mendukung Ridwan Kamil-Suswono, tapi Angga percaya akan ada perubahan.
"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata Angga, Selasa, 20 Agutus 2024.