Berkat Putusan MK, PDIP Bisa Usung Ahok atau Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:02
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Megawati pimpin pengibaran bendera Merah Putih di Sekolah Partai PDIP. Megawati pimpin pengibaran bendera Merah Putih di Sekolah Partai PDIP. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Analis Komunikasi Politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan MK itu berpengaruh terhadap konstelasi Pilkada di daerah-daerah besar, salah satunya Jakarta.

Hensat mengatakan, Pilgub Jakarta nantinya bisa memiliki 3 pasang calon berkat putusan MK itu. Ia pun tak menampik jika saat ini publik pun kembali menunggu keputusan PDI Perjuangan sebagai satu-satunya parpol dengan kursi yang cukup besar namun belum mencalonkan sosok.

Baca Juga:

Ini Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024, Kaesang Terancam Kandas

Terjadi Lagi, Kali Ini Mastercard PHK 1.000 Karyawan di Seluruh Dunia

Hensat menyebut, PDI Perjuangan bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan jika nantinya PDI Perjuangan akan mengusung Anies Baswedan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024). ANTARA/Walda Marison/aa.  <b>(ANTARA/Walda Marison/aa.)</b> Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024). ANTARA/Walda Marison/aa. (ANTARA/Walda Marison/aa.)

"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tak menutup juga PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Hensat menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDI Perjuangan di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," kata Hensat.

Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," kata Hensat.

x|close