Ntvnews.id, Jakarta - Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil, memberikan tanggapan soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut terkait gugatan terhadap UU Pilkada yang mengubah aturan Pilkada selama ini. Katanya, dia menyambut baik atas putusan tersebut dan mengikuti aturan yang berlaku di negeri ini.
"Saya mengikuti saja keputusan/aturan di negeri ini. Dari awal tugas, kami hanya mengikuti," ucapnya RK saat menghadiri konsolidasi nasional PKS di Tangerang, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
5 Fakta Putusan MK Soal UU Pilkada, Muluskan PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta
Ini Respons Jubir Anies Baswedan Soal Putusan MK Soal Perubahan Aturan di Pilkada
Kang Emil, sapaan akrab bagi Ridwan Kamil ini menuturkan dengan adanya perubahan aturan Pilkada yang memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada serentak ini tidak perlu dikhawatirkan.
Kata dia, kalau banyak yang mencalonkan dalam perhelatan kepala daerah tersebut dinilai akan lebih baik.
Ridwan Kamil (Ntvnews.id)
"Kalau ada perubahan aturan atau perubahan pemberlakuan dan lain sebagainya kita tunggu keputusan resminya," ujarnya.
Kang Emil menambahkan, apakah mau sedikit, atau mau banyak calon, tidak menjadi masalah.
"Karena, pengalaman saya di Kota Bandung itu, ada delapan pasang dan di Gubernur Jawa Barat ada empat pasang. Makin banyak makin bagus," tambahnya lagi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.