Respons Putusan MK Soal Pilkada, DPR Bakal Rapat dengan KPU-Bawaslu Minggu Depan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 16:51
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ahmad Doli Kurnia (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa rapat bersama KPU untuk menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan, yang akan berdampak pada perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, akan diadakan sehari sebelum pendaftaran Pilkada 2024, yaitu pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dia menjelaskan bahwa rapat ini sebenarnya sudah dijadwalkan sebelumnya, sebelum adanya putusan MK yang terbaru. Rapat tersebut rencananya akan membahas tiga Rancangan PKPU dan dua Rancangan Peraturan Bawaslu. 

"Bahan ini akan dibahas di konsinyering hari Sabtu. Mudah-mudahan hari Senin akan ada putusan, kalau memang lihat dari tata peraturan perundangan kita, putusan ini harus dituangkan di PKPU," kata Doli saat ditemui pada kegiatan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada dan Anies Bisa Maju: Makin Banyak Bagus

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Meskipun diperlukan perubahan pada PKPU, dia berpendapat bahwa jadwal tahapan pendaftaran Pilkada tersebut tidak dapat ditunda.

"Senin itu membahas tiga rancangan PKPU termasuk terutama yang logistik, tetapi (putusan MK) ini kan akan mengubah PKPU yang kemarin yang sudah kita sahkan," kata dia.

Menurutnya, putusan terbaru MK akan mengubah konstelasi atau peta politik di Indonesia, bukan hanya di Jakarta. Meskipun putusan ini bersifat final dan mengikat, ia menganggapnya cukup mengejutkan karena muncul hanya seminggu sebelum pendaftaran.

"Sekali lagi kita tunggu putusan MK seperti apa nanti salinan lengkapnya," katanya.

Bac Juga: PDIP Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pilkada: Kemenangan Melawan Oligarki!

Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon. Persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada jumlah perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

x|close