Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa waktu viral perihal seorang WNA Bernama Ozlem Gorkan tak bisa masuk ke Bali karena tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) serta merupakan pemegang Dokumen Perjalanan untuk Pengungsi (Travel Document for Refugee) yang dikeluarkan oleh Kanada.
Pihak Imigrasi Ngurah Bali pun angkat bicara soal video viralnya Özlem. Alasan Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan penolakan masuk.
"Dapat dijelaskan bahwa pada Selasa, 06 Agustus 2024 pukul 23.15 WITA Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penolakan masuk terhadap seorang WNA bernama Ozlem Gorkan. Pada saat pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa Ozlem Gorkan adalah seorang WNA yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) serta merupakan pemegang Dokumen Perjalanan untuk Pengungsi (Travel Document for Refugee) yang dikeluarkan oleh Kanada. Pada saat akan masuk ke wilayah Indonesia, Ozlem menggunakan e-visa indeks 211A dengan data identitas diri yang tertera pada visa tersebut adalah berkewarganegaraan Turki, sehingga data kewarganegaraan pada dokumen perjalanan yang digunakan berbeda dengan data kewarganegaraan pada visa. Selain itu, pada e-visa yang dimiliki Ozlem tidak tercantum penjamin (sponsor). Sedangkan berdasarkan pasal 92 PP Nomor 31 tahun 2013, bagi WNA yang tidak memiliki kewarganegaraan dapat diberikan visa kunjungan dengan melampirkan surat jaminan dari penjamin (sponsor). Atas dasar tersebut Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan penolakan masuk. Kami pastikan bahwa pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tulis pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, melalui keterangan tertulisnya dari Kepala seksi informasi dan Komunikasi Keimigrasian Nyoman Asta kepada NTVnews.id.