MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ini Keputusan Bagus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 17:52
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (YouTube )

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menko Polhukam Mahfud MD, memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam hal ini Mahfud menilai, putusan tersebut bagus dan bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.

"Ya menurut saya bagus lebih demokratis, dulu tahun 2018 saya sudah bicara itu di DPR. Disesuaikanlah dengan prinsif keadilan, karena dulu berbicara untuk Presiden, kedua berbicara untuk Pilkada," kata Mahfud MD di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: 

Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada dan Anies Bisa Maju: Makin Banyak Bagus

PDIP Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pilkada: Kemenangan Melawan Oligarki!

"Ketika dengar pendapat ya masalah tidak adil itu supaya di sesuaikanlah dengan prinsip keadilan karena pertama dulu saya berbicara tertutup presiden lalu yang kedua bicara tentang Pilkada," sambungnya.

Mahfud MD <b>(YouTube)</b> Mahfud MD (YouTube)

"Kalo memang calon perseorangan itu boleh 6% misalnya yaa atau boleh 10% maka partai politik
dan gabungan ya juga boleh dong 10% karena dia lebih real sedangkan 10% perorangan ini terkadang gak jelas juga," lanjutnya.

Kata Mahfud MD, hal ini merupakan keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakannya.

"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," katanya.

"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," terangnya.

x|close