Respons Putusan MK Soal Pilkada, Kemenkumham: Harus Diatur PKPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 19:52
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang perubahan ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) ini harus diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menuturkan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) soal pemilihan umum (pemilu) maupun UU terkait pilkada.

"Tapi apapun keputusan itu tentu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada Presiden," ujar Supratman dikutip dari Antara.

Sementara, Menkumham periode 2014-2024 yakni Yasonna Laoly menilai urusan PKPU terkait keputusan MK soal pilkada merupakan kewenangan KPU.

Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly  <b>(Antara/Agatha Olivia Victoria)</b> Menkumham Supratman Andi Agtas dan mantan Menkumham Yasonna Laoly (Antara/Agatha Olivia Victoria)

Keputusan tersebut akan diteruskan dari KPU ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas PKPU-nya.

Baca Juga: 

MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ini Keputusan Bagus

Halaman
x|close