Mahfud MD Sebut Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 04:31
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.

"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: 

Mahfud MD: Dharma Pongrekun Harusnya Dicoret dari Calon Gubernur Jakarta

"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," jelasnya.

Mahfud MD <b>(YouTube )</b> Mahfud MD (YouTube )

Seperti diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Halaman

TERKINI

Pria Kehilangan Penis saat Kecelakaan Motor

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:30 WIB

Resesi Seks, Negara Besar Ini Akui Anak di Luar Nikah

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:15 WIB

Rumah Joe P Project Ludes Terbakar

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:04 WIB

Merinding, Wanita Temukan Gigi Manusia di dalam Kue!

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:00 WIB

10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Maut di Iran

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 07:55 WIB
Load More
x|close