Mahfud MD Sebut Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 04:31
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.

"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga: 

Mahfud MD: Dharma Pongrekun Harusnya Dicoret dari Calon Gubernur Jakarta

"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," jelasnya.

Mahfud MD <b>(YouTube )</b> Mahfud MD (YouTube )

Seperti diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang angka 6,5 persen sampai 10 persen yang tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

x|close