Golkar Sebut Peta Politik Jakarta Bisa Saja Berubah Usai Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 06:20
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ahmad Doli Kurnia (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Golkar merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memperkirakan bahwa putusan tersebut dapat mengubah peta koalisi partai-partai dalam pencalonan di pilkada di berbagai daerah.

"Nah kalau kita lihat sekarang di berita sekarang ini, ini kan ada perubahan yang sangat mendasar, dan hitungan hampir semua partai di setiap daerah nanti akan juga bisa mencalonkan pasangannya sendiri," kata Doli di sela-sela acara Munas Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

"Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapi dari jumlah DPT. Nah tentu ini akan mengubah delik, dari perspektif politik akan mengubah konstelasi politik," imbuhnya.

Baca Juga: Putusan MK Ubah Syarat Parpol Dukung Calon Gubernur, Ini Kata KPU

Doli kemudian ditanya apakah putusan MK ini akan membuka peluang bagi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Ia menjawab bahwa putusan tersebut memang berpotensi mengubah peta koalisi di Pilkada Jakarta, serta di daerah-daerah lainnya.

"Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya Jakarta, hampir di semua tempat provinsi, kabupaten/kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Doli.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada dan Anies Bisa Maju: Makin Banyak Bagus

Doli menambahkan bahwa di internal Golkar, belum ada rencana untuk mengubah peta koalisi setelah putusan MK tersebut. Ia menjelaskan bahwa partainya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan mitra-mitra di Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Belumlah. Ini kan, ini aja baru ini. Baru berapa, satu jam yang lalu ya saya dapat ya. Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi ya, memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa. Sekali lagi, kita tunggu putusan MK ini salinan lengkapnya seperti apa," ujarnya.

Halaman
x|close