Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini 'crazy rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim bakal menjalani sidang perdana. Sidang terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).
Helena menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan itu. Untuk tersangka lainnya, kata Harli, masih menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
"Iya, baru Helena yang ada penetapannya," ucap Harli.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menggelar sidang terdakwa korupsi timah lainnya, Harvey Moeis. Dalam sidang suami artis Sandra Dewi itu, terungkap bagaimana mulanya Helena Lim bisa terseret kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 300 triliun itu.
Persoalan berawal saat Helena berkenalan dengan Harvey. Keduanya pertama kali bertemu pada tahun 2018.
"Bahwa Terdakwa Harvey Moeis awalnya mengenal Helena sejak tahun 2018 di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Awalnya, Helena diajak temannya guna bertemu sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha tersebut adalah Harvey Moeis.
"Perkenalan itu dimulai sejak Helena, yang sudah mengenal sebelumnya, diajak oleh salah teman bernama Arli dan dikenalkan dengan beberapa pengusaha di antaranya Tamron alias Aon dan Terdakwa Harvey Moeis," tutur jaksa.
Di momen itulah Harvey mengetahui jika Helena merupakan pemilik perusahaan money changer. Perusahaan itulah yang nantinya digunakan Harvey untuk menerima keuntungan dari hasil kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah perusahaan swasta dengan PT Timah Tbk. Helena dilibatkan, lantaran uang yang diterima berupa mata uang asing.
"Pada waktu tersebut Terdakwa Harvey Moeis mengetahui Helena merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sehingga setelah pertemuan itu Terdakwa Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi dan Terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahan smelter swasta," papar dia.
Harvey sendiri, dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut.