Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini DPR RI rapat bersama pemerintah membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Rapat digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan terkait UU tersebut. Salah satu isi putusan MK ialah memperbolehkan partai politik yang tak memiliki kursi DPRD, mengajukan calon kepala daerah.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), salah satu materi bahasan dalam rapat hari ini terkait putusan MK soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
"Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB)," ujar Awiek, Selasa (20/8/2024). Awiek menjawab pertanyaan apa agenda rapat Baleg bersama pemerintah dan DPR.
Awiek menjelaskan RUU Pilkada merupakan usulan DPR. Pemerintah sudah menjawab usulan revisi itu, tapi pembahasan sempat terhenti karena adanya putusan MK.
"Pertama RUU Pilkada itu kan dulu merupakan usul inisiatif DPR, dan sudah dikirim ke pemerintah belum terbit surpresnya, kemudian ada surpres pemerintah menjawab terhadap usulan DPR. Dan saat yang bersamaan ada putusan MK, sehingga semuanya diakomodir yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Awiek menyebut dalam rapat besok akan dibahas terkait putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
"Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok," jelas dia.
Awiek juga menjawab pertanyaan apakah rapat besok juga membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Menurut dia, Perppu adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, kendati tak memiliki kursi DPRD.
Akibat dari putusan ini, PDIP yang 'ditinggal sendirian' di Pilgub Jakarta, bisa mengajukan calonnya sendiri. Selain itu, MK juga menjatuhkan putusan yang membuat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tak dapat maju pada pilkada tahun ini, karena terganjal syarat usia yang belum cukup.