Dengar Kabar DPR Revisi UU Pilkada, Ini Respons PDIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 11:22
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana untuk merevisi UU Pilkada guna membatalkan Putusan MK mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa Baleg direncanakan akan mengadakan rapat dan membahas hal tersebut pada malam ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Akan membahas besok perubahan UU Pilkada. Artinya, mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah undang-undang," kata Deddy dalam TikToknya @deddyyevrysitorus.

Baca Juga: DPR Apresiasi Anggaran Pendidikan di RAPBN 2025 Naik

Deddy mengakui bahwa proses penetapan agenda Baleg oleh Badan Musyawarah (Bamus) hari ini tidak berjalan dengan sempurna. Ia juga mempertanyakan alasan di balik keputusan Baleg untuk merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran calon pasangan.

"Sangat telanjang baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan," ujar dia.

Deddy berpendapat bahwa Putusan MK No. 60, yang menurunkan syarat pencalonan kandidat, adalah langkah positif karena berpotensi meningkatkan jumlah calon pasangan.

Ia juga menilai bahwa putusan tersebut dapat menggagalkan rencana beberapa pihak untuk menerapkan skema kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

"Hampir di seluruh daerah, terutama DKI, Banten ya. Itu dua daerah yang sangat terang-terangan," ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membenarkan ada rapat Baleg bersama pemerintah dan DPD membahas Revisi UU Pilkada.

Menurut dia salah satu materi bahasan dalam rapat besok terkait putusan Mahkamah Konstitusi (Konstitusi) soal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

"Nanti kita bicarakan, kalau kemarin kan waktu RUU ini diusulkan memajukan jadwal pilkada kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK sehingga jadwalnya tetap 27 November, nah saat yang bersamaan tadi ada putusan MK terkait UU Pilkada Pasal 40 itu, itu yang kemudian menjadi muatan materi dalam pembahasan besok," tutur dia.

Belum ada keterangan spesifik dari Baleg soal isu Revisi UU Pilkada akan digunakan untuk menganulir putusan MK.

Baca Juga: Hari Ini DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Mau Lawan Putusan MK?

Di sisi lain, Awiek juga menyebut rapat besok tak membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Awiek menyebut Perppu adalah kewenangan presiden.

"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," sebut dia.

MK, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah syarat pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengusung calon di pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak konstitusional dan mengubah ketentuan pencalonan dengan mengaitkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Menurut keputusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon gubernur-calon wakil gubernur dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD untuk provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

Untuk DPT antara 2 hingga 6 juta, batas minimalnya adalah 8,5 persen; antara 6 hingga 12 juta adalah 7,5 persen; dan untuk DPT di atas 12 juta, minimalnya adalah 6,5 persen suara sah.

Perubahan ini memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024, sebuah opsi yang sebelumnya sulit karena semua partai yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta, kecuali PDIP, telah memilih untuk mengusung RK-Suswono.

x|close