Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah kendati tak memiliki kursi DPRD. Akibat dari putusan ini, PDIP yang 'ditinggal sendirian' oleh banyak parpol di Pilgub Jakarta, akhirnya bisa mengajukan calonnya sendiri.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, mengubah peta politik dalam Pilkada 2024.
"Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar," ujar Selamat, Rabu (21/8/2024).
Melalui keputusan MK tersebut, kata dia, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis.
Sebab, beberapa partai seperti PDIP bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah.
Begitu pula, dengan partai lainnya yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri. Bahkan, ada pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar.
Lebih lanjut, kata Selamat, PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta setelah ini. Sebab elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini. PDIP, kata dia kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.
"Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan," tuturnya.
Terkait peluang bubarnya KIM Plus, ia mengatakan utamanya kemungkinan terjadi karena Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka pintu bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta, sehingga bisa saja Partai Gelora keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta.
Hal yang sama, lanjut dia, juga bisa terjadi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergabung dengan KIM Plus dalam Pilkada Jakarta dan berpotensi keluar lantaran ingin mengusung Anies.
"Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran calon terjadi, bisa saja deklarasi itu dibatalkan," tutur Selamat.
Tak hanya di Pilkada DKI, dirinya memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten, karena Airin Rachmi Diany berpeluang digandeng partai lain untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten lantaran tidak didukung Partai Golkar.
Selamat mengungkapkan Airin merupakan salah satu kader Golkar yang memperoleh tiga besar suara di Pemilu Legislatif lalu, namun ada pula kemungkinan Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri, mengingat alasan Golkar tak mengusungnya di pilkada lantaran adanya tugas lain yang akan diberikan.
"Dinamika ini sangat dinamis sekali. Dalam waktu dekat akan ada kejutan-kejutan siapa yang akan dimajukan dan ini demokrasi kita semakin semarak," tandasnya.