DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 12:36
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ntvnews.id, Jakarta - Peluang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pilkada 2024 kembali terbuka. Ini terjadi setelah DPR RI lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dibanding Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini berlangsung, usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada saat pelantikan, yang merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Ini disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Mulanya, Awiek bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.

Tapi, sebelum disepakati, sempat ada protes dari PDIP. Walau demikian, kata Awiek, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahtan pada setuju (ke putusan MA)," ucapnya.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Halaman
x|close