Baleg DPR Sebut RUU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:06
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa pembahasan hasil Rancangan Undang-Undang (UU) Pilkada akan tetap sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan. Awiek menegaskan bahwa pihaknya akan mengakomodasi putusan tersebut.

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodasi partai nonparlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," kata Awiek kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Awiek juga menekankan peran DPR sebagai pemegang otoritas dalam pembentukan undang-undang dan menyatakan tidak ingin adanya pertentangan antara keputusan MK dengan DPR.

Baca Juga: Soal Revisi UU Pilkada di DPR, Ruang Baleg Dikawal Ketat Brimob 

"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya, terserah DPR," ujar Awiek. 

"Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokkan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," sambungnya.

Keputusan MK Terkait Pilkada

Halaman

TERKINI

Pria Kehilangan Penis saat Kecelakaan Motor

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:30 WIB

Resesi Seks, Negara Besar Ini Akui Anak di Luar Nikah

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 08:15 WIB

Rumah Joe P Project Ludes Terbakar

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:04 WIB

Merinding, Wanita Temukan Gigi Manusia di dalam Kue!

Viral Rabu, 18 Sep 2024 | 08:00 WIB

10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus Maut di Iran

Luar Negeri Rabu, 18 Sep 2024 | 07:55 WIB
Load More
x|close