Selebgram Adelia Ajukan Peninjauan Kembali dalam Kasus Pencucian Uang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:25
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang PK terpidana selebgram, Adelia di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Sidang PK terpidana selebgram, Adelia di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Dok.Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma baru-baru ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang PK dilakukan secara virtual pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan Adelia didampingi penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Baca Juga:

Zulhas Ungkap RI Punya Persyaratan Jadi Negara Maju 2045, Ini Alasannya

Pelaku Pencurian di Gambir Terancam Hukuman Mati

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Adelia menghadirkan saksi ahli pidana narkotika, Dr. Ilyas dari Universitas Karawang. Dr. Ilyas menyatakan bahwa Adelia harus membuktikan bahwa aset-asetnya tidak berasal dari uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suaminya, Khadapi.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya, dikutip dari Antara.

Halaman
x|close