Selebgram Adelia Ajukan Peninjauan Kembali dalam Kasus Pencucian Uang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:25
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang PK terpidana selebgram, Adelia di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Sidang PK terpidana selebgram, Adelia di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Dok.Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma baru-baru ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang PK dilakukan secara virtual pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan Adelia didampingi penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Baca Juga:

Zulhas Ungkap RI Punya Persyaratan Jadi Negara Maju 2045, Ini Alasannya

Pelaku Pencurian di Gambir Terancam Hukuman Mati

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Adelia menghadirkan saksi ahli pidana narkotika, Dr. Ilyas dari Universitas Karawang. Dr. Ilyas menyatakan bahwa Adelia harus membuktikan bahwa aset-asetnya tidak berasal dari uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suaminya, Khadapi.

"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya, dikutip dari Antara.

Penasihat hukum Adelia, Adiwidya Hunandika, menjelaskan bahwa mereka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa salah satu aset Adelia, yaitu sebuah minimarket, tidak terkait dengan narkotika.

"Kami meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia ini tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Karena itu, melalui upaya hukum ini kami mencoba untuk membuktikan," ujarnya.

Ia menambahkan, "Bukti-bukti akan kami siapkan dan mudah-mudahan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutus sidang PK ini."

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, menyatakan bahwa proses persidangan PK akan terus berjalan dan putusan akhir akan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA," katanya.

Adelia Putri Salma sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah terlibat dalam kasus pencucian uang. Kasus ini bermula dari dana yang diterima Adelia dari penjualan narkotika yang dilakukan suaminya, Khadapi, yang saat itu tengah menjalani penahanan di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ilustrasi uang. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi uang. (Pixabay)

Pada tahun 2021, Adelia diminta oleh suaminya untuk membuka rekening tabungan baru di BCA yang digunakan untuk menyimpan uang dari hasil penjualan narkotika.

Selama masa penahanan suaminya, Adelia juga menerima jatah rutin setiap dua minggu sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta untuk biaya hidup sehari-hari. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti handphone, tas branded, pakaian, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

 

x|close