Mayoritas Suara di DPR Setuju Batas Usia Merujuk pada Putusan MA bukan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:25
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mayoritas fraksi partai politik di DPR sepakat bahwa aturan mengenai batas usia pencalonan kepala daerah akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah. 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR dan perwakilan DPD RI setuju merujuk pada putusan MA, sementara pemerintah mengikuti keputusan mayoritas di DPR.

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Putra merasa bahwa pimpinan belum meminta pendapat dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar penerapan aturan batas usia calon kepala daerah.

"Kan kelihatan daritadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja," tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.

Baca Juga: Hari Ini DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Mau Lawan Putusan MK? 

Sebagai informasi, berdasarkan putusan MA, aturan batas usia untuk pencalonan kepala daerah menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sebaliknya, putusan MK menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah yang sama, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.

x|close