Pengadilan Tolak Gugatan PDIP ke Ade Armando

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 14:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ade Armando dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ade Armando dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menggugat secara perdata politikus Ade Armando. Belakangan, Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut.

Atas itu, digelar syukuran terhadap putusan dengan nomor perkara No.367/PDT.G/2023/PN Cbi., ini. 

Syukuran digelar Tegak Lurus Jaga Indonesia (Tegas Ji), organisasi relawan pendukung Prabowo- Gibran. Selain syukuran, dalam kesempatan itu mereka juga merayakan HUT ke-79 RI.

"Yang menariknya, proses mediasi terjadi sampai sembilan kali karena pihak PDIP yang diwakili oleh Hasto dan Yasonna Laoly tidak pernah hadir," ujar Ade, Rabu (21/8/2024).

Sementara Ade, menghadirkan saksi-saksinya yang menurut dia kompeten di bidangnya. Ade mengungkapkan, seluruh saksi tersebut mengatakan bahwa gugatan PDIP tak tepat.

"Pada saat diminta penghadiran saksi, saksi saya pertama adalah Zulfan Lindan, saksi kedua adalah seorang pendiri AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Satrio Aris Munandar, satu lagi adalah ahli bahasa. Semua mengatakan nggak logis, ini gugatan," kata Ade.

Diketahui, Ade digugat PDIP lantaran menyinggung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Ade digugat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP gara-gara unggahan video kanal YouTube @adearmandoofficial yang bertajuk “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”.

Halaman
x|close