Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah sukses melaksanakan uji coba penerapan Program Parkir On-Street, yang memungkinkan pembayaran parkir kendaraan secara non-tunai melalui QR Code di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan bahwa uji coba sistem pembayaran non-tunai ini telah dimulai pada Senin, 19 Agustus 2024. Sejak hari pertama, masyarakat umumnya tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan QR Code, berkat familiaritas mereka dengan teknologi tersebut di berbagai tempat perbelanjaan.
Baca Juga:
Ketum Golkar Terdahulu Selalu Dekat Pemerintah, Bahlil: Kenapa Saya Disalahkan?
Dian Sastrowardoyo Masuk Nominasi Best Actress di Seoul International Drama Awards 2024
“Masyarakat sudah mulai familiar, karena kami sebelumnya sejak 7 Agustus 2024 lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan pemberlakuan pembayaran parkir secara non-tunai dengan menggunakan QRIS di Jalan Tegar Beriman," ungkap Dadang, dikutip dari Antara.
Dadang juga mengimbau masyarakat untuk membayar parkir menggunakan QR Code kepada juru parkir dan tidak memberikan uang tunai. Selain itu, dia menyarankan agar pengguna parkir mempersiapkan QRIS di ponsel mereka untuk mempercepat proses pembayaran dan keluar dari area parkir.
Program Parkir On-Street ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kabupaten Bogor untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan kajian dan observasi lapangan, ditemukan potensi pendapatan dari retribusi parkir di beberapa ruas jalan.
"Dengan diberlakukannya parkir non tunai juga sebagai bentuk kejelasan pembayaran retribusi parkir menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Program ini juga telah dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan Jalan Tegar Beriman ditetapkan sebagai lokasi uji coba pada 17 Juli 2024, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.