Heboh Muncul Peringatan Anomali di TV Indonesia, Begini Cara Mengaktifkan Fiturnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 15:33
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Peringatan Darurat di TV Indonesia Peringatan Darurat di TV Indonesia (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kominfo telah meluncurkan fitur Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini di televisi digital. Langkah ini dilakukan setelah Pemerintah sukses menyelesaikan migrasi dari siaran TV analog ke TV digital secara serentak pada tanggal 2 November 2022.

Mengutip dari laman Kominfo, peringatan dini di TV adalah fitur baru yang dikembangkan oleh Kominfo bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk TV digital. Fitur ini dikenal dengan nama Early Warning System (EWS).

Namun kini, peringatan darurat yang dimaksud adalah terkait dengan putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang merevisi UU Pilkada yang sebelumnya sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sehingga tagar #KawalPutusanMK menggema di Twitter.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 21 Agustus, DPR memutuskan untuk mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU ini dimaksudkan untuk membatalkan putusan MK.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, membantah hal ini. Ia menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan.
Gerakan 'Peringatan Darurat' ini merupakan ajakan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Publik termasuk Bintang Emon, Najwa Shihab, hingga Pandji Pragiwaksono mengunggah hal tersebut.

Penayangan Fitur Darurat di TV

Peringatan darurat TV <b>(TikTok)</b> Peringatan darurat TV (TikTok)

Saat ini, seluruh TV telah beralih ke siaran digital tanpa terkecuali. Dengan adanya migrasi ini, Kominfo menambahkan fitur peringatan bencana alam yang disebut EWS. Fitur ini dirancang untuk memberikan informasi dini mengenai bencana di TV yang berada di dekat atau terdampak lokasi kejadian.

Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada dan siap menghindari potensi bahaya, sehingga jumlah korban jiwa dapat dikurangi. Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meluncurkan sistem peringatan dini ini. Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut adalah mekanisme penayangannya:

  • Sinyal EWS akan dikirim berdasarkan lokasi perangkat digital berada. Oleh karena itu, penting untuk mengisi kode pos saat melakukan pengaturan TV digital.
  • EWS hanya mengirimkan sinyal peringatan untuk wilayah tertentu, seperti lokasi bencana atau daerah terdampak.
  • EWS menyampaikan informasi dini mengenai adanya bencana.
  • Seluruh siaran TV digital akan dihentikan sementara dan digantikan dengan siaran peringatan dini bencana alam.

Evaluasi Implementasi EWS pada TV Digital

Peringatan Darurat di TV Indonesia <b>(Instagram)</b> Peringatan Darurat di TV Indonesia (Instagram)

Kini, fitur EWS telah diterapkan di semua siaran TV digital. Jika terjadi bencana alam di suatu wilayah, TV akan menampilkan peringatan dini pada sebagian atau seluruh layar.

Bagi yang belum mengaktifkannya, disarankan untuk memasukkan kode pos saat melakukan pengaturan di perangkat TV digital. Masyarakat yang masih menggunakan TV analog juga bisa mengaturnya melalui set top box.

Menurut data yang disampaikan oleh Kominfo, efektivitas fitur peringatan dini telah terbukti di beberapa negara. Diharapkan Indonesia juga dapat mengikuti kesuksesan negara-negara lain dalam mengatasi bencana alam ini.

Seperti peristiwa Tsunami yang melanda Jepang pada tahun 2011, EWS memberikan peringatan 1 menit sebelum gempa dan tsunami menghantam kota. Dengan demikian, pemerintah berhasil mengurangi jumlah korban jiwa.

Halaman
x|close