Ntvnews.id, Jakarta - Pengguna media sosial di Indonesia sedang ramai membagikan gambar garuda dengan latar belakang biru. Berdasarkan pemantauan NTVNews, Rabu, 21 Agustus 2024, banyak yang mengunggah gambar tersebut sebagai Instagram Stories.
Di platform X, pengguna media sosial juga turut meramaikan kolom komentar dengan gambar garuda berwarna biru. Gambar garuda biru itu pertama kali dibagikan oleh akun kolaborasi media milik Najwa Shihab di Instagram.
Gambar tersebut hanya menampilkan garuda dengan latar belakang biru tua. Di bagian atasnya terdapat tulisan 'Peringatan Darurat'.
Peringatan Darurat di TV Indonesia (Instagram)
Baca Juga: Bintang Emon Bagikan Poster Peringatan Darurat, Netizen Ramai Kritisi Penguasa
Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' masuk dalam jajaran trending topic dengan total 6.950 tweet. Pada saat yang sama, tagar '#KawalPutusanMK' juga menduduki posisi trending topic dengan jumlah 24.500 tweet.
Berdasarkan penelusuran NTVNews, gerakan 'Peringatan Darurat' ini merupakan ajakan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diskusi yang beredar di media sosial banyak menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus kemarin, yang menyatakan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.
Peringatan darurat TV (TikTok)
Baca Juga: Heboh Muncul Peringatan Anomali di TV Indonesia, Begini Cara Mengaktifkan Fiturnya
Kemudian pada hari ini, Rabu, 21 Agustus, DPR memutuskan untuk mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU ini dimaksudkan untuk membatalkan putusan MK.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, membantah hal ini. Ia menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan.
Beberapa publik figur termasuk komedian di Tanah Air pun ramai-ramai membagikan poster berlatar biru tersebut di media sosial mereka, seperti Bintang Emon dan Pandji Pragiwaksono. Pandji menilai bahwa ada panggilan darurat untuk rakyat dan demokrasi atas hal tersebut.
Putusan MK
Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Baca Juga: Geger Muncul Peringatan Anomali Indonesia di TV, Apa Artinya?
Keputusan Baleg DPR
Adapun putusan ini dibuat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.