Ntvnews.id, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono baru-baru ini menarik perhatian netizen dengan sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam postingan tersebut, Pandji membagikan poster bertuliskan "Keadaan Darurat", yang berlatar biru dengan tulisan putih dan gambar Garuda di tengah.
Baca Juga: Mendagri Sebut Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU Pilkada Tidak Dibahas
"Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang." tulis Pandji.
Beberapa netizen pun dibuat penasaran akan postingan tersebut. Alhasil unggahan itu kini dibanjiri oleh para warganet dikolom komentar.
Lihat postingan ini di Instagram
"Ayo Bang Pandji. Bantu selamatkan demokrasi negara ini dengan power yg abang punya. Kita rakyat gak boleh kecolongan untuk yg ke-2 kalinya!!" tulis salah satu warganet.
"Ayo jgn terlena jg sama skandal," tambah warganet lainnya.
Beberapa tokoh dan selebgram juga mengunggah hal yang sama. Mereka antara lain Anies Baswedan, Najwa Shihab, sampai Bintang Emon.
Putusan MK
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Peringatan Darurat: Kembalikan Demokrasi Indonesia
Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Tetapi dua putusan krusial itu kemudian tidak diakomodir Badan Legislasi DPR yang tengah membahas RUU Pilkada hari ini, Selasa, 21 Agustus 2024.