Ntvnews.id, Jakarta - 'Crazy rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, disebut jaksa penuntut umum (JPU) melakukan sejumlah transaksi dari pengumpulan uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Helena lalu dengan sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan Harvey.
"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," ujar jaksa dalam dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Helena Lim. (Antara)
Baca Juga: Helena Lim Beli Alphard sampai Rumah Pakai Duit Korupsi Timah
Menurut jaksa, uang yang diterima Helena sebagai dana 'pengamanan' seolah CSR dari smelter swasta senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar. Uang lantas diserahkan Helena ke Harvey tapi disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang.
"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," kata JPU.
Jaksa mengungkapkan, transaksi yang dilakukan Helena juga tak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu tak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD 25 riibu. Helena pun tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange," papar jaksa.
Adapun Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah di PT QSE tersebut. Dalam melakukan aksinya, Helena juga menggunakan sejumlah money changer tak hanya PT QSE.
Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Begini Ceritanya 'Crazy Rich' PIK Helena Lim Bisa Tersangkut Kasus Korupsi Timah
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer, yang disembunyikan dan disamarkan," ujar JPU.
"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," sambungnya.