PDIP Pertimbangkan Anies Baswedan untuk Pilgub DKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 21:53
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengungkapkan bahwa partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Dinilai Sebar Hoax, Azizah Salsha Laporkan Sejumlah Akun Medsos

Jokowi di Penutupan Munas Golkar: Nyaman di Bawah Pohon Beringin

Partai berlambang banteng tersebut juga menegaskan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan dalam pilkada.

Anies Baswedan <b>(Instagram)</b> Anies Baswedan (Instagram)

"Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," katanya.

Masinton juga menyatakan bahwa partainya tidak akan tunduk pada aturan yang diubah demi kepentingan tertentu, mengesampingkan aspirasi masyarakat.

"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ungkap Masinton.

"Insyaallah ada Anies," sambungnya.

Masinton juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah yang dianggapnya tidak sejalan dengan putusan MK nomor 90, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti," ucapnya.

"Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu," pungkasnya.

x|close