Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan bakal tetap mendaftarkan calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024 ke KPU. Ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang baru disepakati Baleg DPR.
Anies Baswedan sejauh ini masih menjadi salah satu kandidat kuat yang masuk radar PDIP.
Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu menjelaskan, PDIP bakal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan MK tak bisa diubah dengan revisi undang-undang.
"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta, kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton setelah rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Masinton pun mendorong calon-calon lainnya mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Ia meminta para calon itu mencantumkan putusan MK dalam berkas pendaftaran.
"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton.
Diketahui, fraksi PDIP di DPR menolak revisi UU Pilkada yang disahkan DPR. Sementara delapan fraksi lainnya, menyetujui sehingga revisi UU Pilkada akan dibawa ke sidang paripurna.
Dalam revisi, DPR tak menaati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.
DPR memutuskan partai yang punya kursi di DPRD, harus tetap memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Aturan baru dari putusan MK, menurut DPR, hanya berlaku untuk partai nonparlemen.