Ntvnews.id, Jakarta - Partai Buruh secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deklarasi ini dilakukan setelah Partai Buruh, sebagai pemohon, memenangkan sebagian gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga:
PDIP Tetap Daftarkan Anies di Pilgub Jakarta, Pakai Putusan MK
Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, hanya partai politik dengan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dapat mengusung calon kepala daerah. Namun, dengan putusan baru ini, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengajukan calon, asalkan mereka memenuhi syarat minimal perolehan suara dalam pemilihan legislatif terakhir.
Anies Baswedan. (Antara)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan deklarasi dukungan ini pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Jakarta Pusat.
"Komite Eksekutif Partai Buruh akan mengumumkan secara resmi dukungan kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," demikian pernyataan resminya.
Dukungan dari Partai Buruh ini diperkirakan akan menjadi dorongan signifikan bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Rekam jejak Anies di ibu kota dinilai kuat oleh para pendukungnya, dan dukungan dari partai-partai seperti Partai Buruh diyakini akan memperkuat peluangnya untuk kembali memimpin Jakarta.