Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menanggapi berbagai pandangan yang menyebut Baleg dan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan partai politik di Pilkada 2024.
Menurut Awiek, Baleg tidak mempermasalahkan kritik tajam yang dilontarkan masyarakat terhadap mereka, karena kritik tersebut adalah hak setiap individu.
"Tapi, kami bekerja atas nama konstitusi," kata Awiek usai menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: PDIP Tetap Daftarkan Anies di Pilgub Jakarta, Pakai Putusan MK
Legislator PPP menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945, DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas lain yang juga diatur oleh undang-undang.
"MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma," ujarnya. "Merumuskan norma, membuat norma itu tugasnya pembentuk undang-undang," sambungnya.