Media Asing Soroti Komentar Jokowi Soal Putusan MK, Nama Anies Disebut!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 09:21
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Media internasional menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penolakan Badan Legislatif (Baleg) DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Indonesia. Hal ini dilaporkan oleh Reuters dan The Strait Times, Singapura, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Presiden Indonesia Joko Widodo pada 21 Agustus menyatakan menghormati keputusan lembaga negara di tengah upaya sekutunya di parlemen untuk membatalkan keputusan pengadilan yang mengubah kriteria kualifikasi dalam pemilihan daerah," demikian yang ditulis dalam artikel berjudul "Indonesia president says he respects institutions amid power struggle over court ruling".

Pernyataan Jokowi ini muncul di tengah ketegangan yang jarang terjadi antara parlemen Indonesia dan lembaga peradilan. Ketegangan ini berawal dari keputusan MK pada 20 Agustus, yang menurunkan ambang batas minimum kursi yang diperlukan untuk pencalonan dalam pilkada. Keputusan ini membuka peluang bagi tokoh seperti Anies Baswedan untuk mencalonkan diri.

Baca Juga: Jokowi: Yang Buat Putusan MK-DPR, yang Disalahkan Tetap Si Tukang Kayu

Sebelumnya, Anies tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena partai-partai yang berpotensi mendukungnya tidak memiliki cukup kursi di parlemen. Hal ini berbeda dengan figur seperti Ridwan Kamil, yang didukung oleh partai-partai pendukung Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Media juga menyoroti "drama politik" ini yang muncul selama masa transisi Prabowo, yang tengah mengonsolidasi kekuasaan menjelang pelantikannya sebagai presiden pada Oktober mendatang. Disebutkan bahwa parlemen kini mulai menentang keputusan MK lainnya pada 20 Agustus, yang terkait dengan syarat usia minimum kandidat, dengan mengaitkan hal ini dengan putra Jokowi, Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Dianggap Abaikan Putusan MK, Ini Respons Baleg DPR

Prabowo, yang berusia 72 tahun, minggu lalu berhasil mengamankan mayoritas dukungan di parlemen, dan Jokowi disebutkan telah membantu memperlancar jalannya. Hal ini dianggap sebagai quid-pro-quo yang akan memungkinkan Jokowi untuk mempertahankan pengaruhnya setelah lengser.

Pengadilan juga memutuskan pada 20 Agustus bahwa usia minimum 30 tahun tetap berlaku bagi kandidat dalam pemilihan, yang berarti putra Jokowi yang berusia 29 tahun, Kaesang Pangarep, tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pilkada mendatang. Anggota parlemen dilaporkan sedang berupaya untuk mengubah persyaratan tersebut.

x|close